Wednesday, February 11, 2009

Berjamaah Bagi Yang Masbuk


Masukkan Code ini K1-E2A8B8-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com





Shalat berjamaah yaitu shalat yang dilakukan bersama oleh dua orang atau lebih. Dalam pelaksanaanya, berdasarkan hadits riwayat Imam Ahmad 1 , hendaklah salah seorang (dalam shalat berjamaah) menjadi imam.Dan berdasarkan hadits riwayat Imam Ahmad 2 juga, bahwa shalat berjamaah yang terdiri dari dua orang, posisi makmum berada di samping kanan imam.

Shalat berjamaah memiliki keutamaan daripada shalat yang dilakukan sendirian ( munfarid ). Beberapa riwayat yang menerangkan tentang keutamaan shalat berjamaah yaitu:

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: “Rasulullah saw. Bersabda: ‘ Shalat berjamaah itu mengungguli keutamaan shalat munfarid dengan duapuluh tujuh derajat'” Muttafaq Alaih 3
Dari Ubay bin Ka'ab, ia berkata, “Rasulullah saw. Bersabda:” Shalat seseorang dengan sesorang lainnya (berjamaah) lebih bersih dari shalat sendirian ( munfarid). Dan shalatnya dengan dua orang lainnya lebih bersih daripada shalatnya bersama seorang lainnya. Dan lebih banyak (jumlahnya) maka lebih dicintai oleh Allah Ta'alaa” 4
Karena umumnya dalil di atas serta tidak adanya pengecualian/pengkhususan ( takhsis), Maka tidak ada halangan bagi makmum yang masbuq dari mendapatkan pahala atau keutamaan shalat secara berjamaah.

Pernah suatu ketika Nabi saw. Bermakmum kepada Abu Bakar. Kemudian karena Abu Bakar tidak sanggup (merasa tidak pantas) untuk mengimami Rasulullah saw. akhirnya Rasulullah saw. menjadi imam dan Abu Bakar menjadi makmum. Dengan kata lain Nabi saw. sebagai makmum yang masbuq menjadi imam dan Abu Bakar sebagai imam menjadi makmum. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim :

Dari Aisyah , ia berkata :“ketika Nabi merasakan sakitnya semakin berat, Bilal datang memberi tahu beliau tentang shalat. Nabi bersabda:” Suruhlah Abu Bakar agar mengimami orang-orang (berjamaah)”. Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah, dia itu seorang yang mudah menangis, kapan saja ia berdiri di tempat biasa engkau mengimami, suaranya tidak akan terdengar oleh makmum. Bagaimana jika engkau suruh saja Umar”. Nabi Bersabda:” Suruhlah Abu Bakar agar mengimami orang-orang (berjamaah)”. Lalu ‘Aisyah berkata kepada Hafshah:”katakanlah olehmu (Hafshah) kepada beliau ‘Bahwasannya Abu Bakar itu seorang yang mudah menangis, kapan saja ia berdiri di tempat biasa engkau mengimami, suaranya tidak akan terdengar oleh makmum'. Lalu Hafshah pun mengatakannya kepada beliau. Lalu Nabi saw. bersabda :” kalian ini kawan-kawan Nabi Yusuf, uruhlah Abu Bakar agar mengimami orang-orang (berjamaah)”. Maka mereka pun menyuruh Abu Bakar agar mengimami orang-orang (berjamaah). Ketika Abu Bakar telah mulai mengimami, Rasulullah saw. merasakan rasa ringan pada sakit beliau, maka beliau dipapah oleh dua orang masuk masjid dan kakinya tergusur di tanah. Maka ketika beliau masuk masjid, Abu Bakar merasakannya, dan mencoba untuk mundur, tetapi Nabi berisyarat agar Abu Bakar tetap ditempatnya. Datanglah Rasulullah saw. dan duduk disebelah kiri Abu Bakar”. Aisyah menerangkan lagi,” Maka Rasulullah saw. mengimami jamaah sambil duduk, sedangkan Abu Bakar berdiri bermakmum kepada Nabi dan orang-orang berimam kepada Abu Bakar”. 5
Dari keterangan Imam Muslim lainnya, Rasulullah saw. pernah masbuq bersama shabat, lalu mereka menyelesaikannya/menyempurnakan kekurangan rakaatnya dengan cara berjamaah. Adapaun haditsnya sebagai berikut:

Dari al-Mughirah bin Syu'bah, ia berkata: “Rasulullah saw. ketinggalan rombongan demikian juga aku … kemudian beliau menaiki kendaraanya dan aku pun berkendaraan bersamanya. Maka kami sampai kepada kaum (rombongan itu),ternyata mereka sedang melaksanakn shalat dan Abdurrahman bin Auf yang mengimami mereka, mereka telah salat satu rakaat. Tatkala Abdurrahman bin Auf merasa bahwa Nabi dating, ia berusaha untuk mundur, tetapi Nabi berisyarat agar Abdurrahman bin Auf tetap pada tempatnya mengimami mereka. Tatkala Abdurrahman bin Auf (bersama jamaah) melakukan salam (selesai dari shalatnya), Nabi saw. berdiri dan aku pun berdiri, lalu kami berjamaah melaksanakan rakaat shalat yang ketinggalan”6

Dengan demikian jelaslah bahwasannya makmum masbuq lebih dari satu orang itu pada saat menambah kekurangan rakaat yang ketinggalan hendaklah dilakukan secara berjamaah. ( Wallahu a'alam bishshwab)

Allahu ya'khudzu biadiinaa ilaa maafiihi khaerun lilislaami wal muslimiin

Catatan :
* Disalin dengan perubahan dari kumpulan Keputusan Dewan Hisbah Persatuan Islam. KH. Wawan Shofwan Shalehuddin."Mengangkat Imam di antara makmum yang Masbuk" .2004
1. HR. Ahmad, al-Musnad Syarah Ahmad Muhammad Syakir. VI:136. no: 4272
2. HR. Ahmad, al-Musnad Syarah Ahmad Muhammad Syakir. I:364 .
3. Shahih al-Bukhori. I:158. dan Shahih Muslim. I:228.
4. Al-Musnad. Imam Ahmad. V:140
5. HR. Muslim. I:197. no: 418
6. HR. Muslim. I:141




0 comments:

Post a Comment